Anggaran OPD Direfocusing, Legislator DPRD Bone Minta APH Awasi APBD

  • Bagikan

BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Legislator DPRD Bone, tegas menolak refocusing anggaran. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bone, A Muh Salam menegaskan, langkah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memangkas anggaran OPD, bisa berimplikasi hukum.

"Saya minta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mengawasi APBD 2023. Mengobrak abrik APBD sama halnya melabrak undang-undang yang ada," tegasnya kepada RADAR BONE, Kamis 9 Maret kemarin.

Ia menegaskan, APBD disusun mengacu UU Nomor 25 Tahun 2005 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang sistem pemerintahan daerah. "Penyusunan Perda itu banyak tahapan. Mulai dari hasil musrenbang sampai tahap asistensi di biro hukum dan sudah mendapat nomor. Lantas kemudian diobrak abrik. Jangan hanya kesalahan sekelompok orang, banyak yang kemudian dirugikan," ucapnya.

"Jangan juga seolah-olah eksekutif sendiri yang tidak ingin merealisasikan program atau visi-misi bupati," pungkas Lilo sapaan akrabnya.

Sementara itu, Pemda Bone mengaku tak bisa berbuat banyak. Pasca terbitnya PMK 212 Tahun 2022, mengharuskan pemda melakukan refocusing anggaran.

Kepala BKAD Bone, H Najamuddin melalui Kabid Anggaran, Andi Iqbal Walinono mengatakan, jika tidak dilakukan refocusing, maka DAU earmarking sebesar Rp345 miliar, tidak akan ditransfer pemerintah pusat.

Ia menyebutkan, di PMK Nomor 212 Tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian DAU (Dana Alokasi Umum), ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022.

Dimana dalam PMK tersebut lanjut Andi Iqbal, mengamanahkan Pemerintah Daerah mengalokasikan DAU Earmarking Pendidikan sebesar Rp111,2 miliar, Kesehatan Rp116,9 miliar, Pekerjaan Umum Rp20 miliar, P3K Rp87,6 miliar dan Kelurahan Rp8,8 miliar.

Soal TAPD yang dianggap lalai karena tidak mengantisipasi terbitnya juknis tentang PMK 212, Andi Iqbal menegaskan, antisipasi itu sudah dilakukan dan tercermin dalam APBD.

"Namum lampiran PMK 212 tahun 2022 menyebutkan sub kegiatan yang ditetapkan penggunaannya, bukan SKPD. Andaikan alokasi anggaran yang tersedia masing-masing SKPD sesuai Bidang Eamarking, saya kira sudah clear," tukasnya.

Ia mencontohkan, DAU Earmarking Kesehatan sebesar Rp116 miliar dalam APBD. Sementara di Dinas Kesehatan ada alokasi anggaran untuk UHC Rp115 miliar. "Namun berdasarkan PMK 212, hanya 25 persen (Rp29 miliar dapat digunakan untuk JKN). Sehingga untuk memenuhi persyaratan transfer DAU, harus ditambahkan untuk bidang kesehatan," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, pada penyusunan APBD tahun anggaran 2023, Pemerintah Daerah berpedoman pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD, yang mengamanahkan Pemda melalui TAPD, menyusun KUA PPAS dan RAPBD berpedoman pada RKPD Tahun 2023.

APBD 2023 jelasnya, telah disepakati untuk ditetapkan pada 29 November 2022 dengan besaran target pendapatan dana transfer Pemerintah Pusat sesuai surat Kementrian Keuangan R.I Nomor S-173/PK/2022 tentang Penyampain Rincian Alokasi TKDD T.A 2023 Kabupaten Bone.

"Namun pada lampiran PMK 212 Tahun 2022 yang ditetapkan setelah APBD T.A 2023, ditetapkan telah tersedia Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan yang ditentukan penggunaannya T.A 2023," ucapnya.

Sehingga lanjut Andi Iqbal, Pemerintah Daerah diamanahkan melakukan perubahan penjabaran APBD T.A 2023 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berdasarkan surat Kementrian Keuangan R.I Nomor S-9/PK.2/2023 tentang penyampaian laporan rencana anggaran DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023 yang menjadi persyaratan transfer DAU Earmarking Tahun 2023.

"Dan apabila tidak dilakukan (refocusing), maka DAU Earmarking Pemerintah Kabupaten Bone sebesar Rp345 miliar tidak akan ditransfer ke Kas Daerah. Sehingga refocusing dan realokasi anggaran untuk pemenuhan DAU Earmarking sesuai PMK 212 Tahun 2022 perlu dilakukan," ucapnya.

Sebelumnya, Perencanaan anggaran TAPD dinilai amburadul. Dipangkasnya anggaran OPD berimbas pada program yang sudah tertuang di APBD. Sebagian besar harus direfocusing lantaran anggarannya harus dialihkan untuk memenuhi DAU earmarking.

Diketahui, terbitnya PMK 212 tahun 2022, mengharuskan Pemda Bone mengalokasikan DAU Earmarking Pendidikan sebesar Rp111,2 miliar, kesehatan Rp116,9 miliar, pekerjaan umum Rp20 miliar, P3K Rp87,6 milyiar dan kelurahan Rp8,8 miliar.

Hanya saja, perencanaan anggaran yang dinilai salah. Pasalnya, sebelum penetapan APBD 2023, sudah terbit Perpres yang mengatur dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Diketahui, sejumlah OPD mengalami refocusing anggaran pasca terbitnya PMK 212. Anggaran Dinas Catatan Sipil (Capil) misalnya yang dipangkas Rp180 juta lebih. Akibatnya, Dinas Capil meniadakan program layanan keliling. Termasuk memangkas anggaran perjalanan dinas, uang makan minum dan ATK.

"Mau diapa terpaksa itu yang kita geser anggarannya. Daripada pengadaan server yang korban. Sementara server ini sangat diperlukan demi kelancaran perekaman eKTP," tukas Kadis Catatan Sipil, A Saharuddin.

*

  • Bagikan