8 Tahun Buron, Boni Terpidana Kasus Korupsi Pasar Dua Boccoe dan Bengo di Tangkap

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Buronan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Bengo di Dinas Perdagangan Kabupaten Bone tahun 2007, Boni Tabrani ditangkap.

Boni telah ditetapkan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sejak 8 tahun lalu.

Boni di tangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone.

Boni ditangkap di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, Senin 15 Mei 2023 pukul 23.15 WIB.

“Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Terpidana menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.907.456.843,69,” ujar Kasi Pekum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Suetarmi DM. Selasa 16 Mei 2023.

Boni Tabrani terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Boni Tabrani selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah kota. Domisili awalnya di Komplek Tabaria Makassar kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu Terpidana Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa Sulsel.

Beberapa bulan kemudian terpidana, melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih namun TIM TABUR berhasil mendapatkan informasi keberadaan Terpidana, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana selama 3 hari tiga malam hingga pada Pukul 23.15 WIB.

Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.

Setelah TIM Tabur Kejati SulSel mengamankan Terpidana, didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang selanjutnya TIM TABUR membawa Terpidana ke Bandara Soekarno Hatta tiba sekitar pukul 03.20 Wib.

Lanjut, Dan pada pukul 06.10 WIB TIM TABUR bersama Terpidana naik pesawat menuju Makassar tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Jam 09.15 Wita.

Buronan atas nama Terpidana yang telah diamankan TIM TABUR selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  • Bagikan