Cukup Bukti, Kasus Dugaan Korupsi PT Pegadaian Rantepao Status Sidik

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Dianggap cukup Bukti, Tim Penyelidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menaikkan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Rantepao Tahun 2021 s/d 2022 Ke Tahap Penyelidikan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penyidik menemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana pada kasus yang disidik tersebut.

“Penyidik menemukan adanya peristiwa pidana Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Rantepao Tahun 2021 s/d 2022 di Kantor Cabang PT,” ujarnya melalui rilis yang diterima RADARBONE.FAJAR.CO.ID, Rabu 2 Agustus 2023.

Soetarmi menyebut peristiwa pidana tersebut diantaranya penyaluran kredit fiktif dengan mengatasnamakan orang lain dan mengajukan kredit KUF untuk tujuan pribadi terduga pelaku.

“Penyaluran Kredit fiktif, dengan cara mengajukan kredit kreasi atas nama orang lain dengan tidak adanya jaminan kredit dan mengajukan kredit KUR atas nama diri sendiri/ nama pihak lain (keluarga/teman) dengan tujuan kredit tersebut cair digunakan untuk keperluan pribadi para terduga pelaku,” Jelasnya.

Selain kredit fiktif, penyidik juga mendapati adanya pengambilan barang jaminan yang kemudian dilakukan balik nama atas nama orang lain.

“Juga Mengambil dan mengganti barang jaminan BPKB dengan cara sengaja memasukan BPKB arsip kendaraan sebagai jaminan produk kreasi atas nama beberapa nasabah dan ada salah satu nasabah yang BPKB-nya telah dibalik nama kemudian dijadikan jaminan ke pembiayaan lain,” Bebernya.

Untuk diketahui, para terduga pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah Pasal 2 huruf g “Peraturan Direksi PT Pegadaian No. 153 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pegadaian Arrum Express Loan Kredit Usaha Rakyat, Bab III yang mengatur : Persyaratan Calon Rahin Menurut Kriterianya, Peraturan Direksi PT Pegadaian No. 10 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Perkreditan Pegadaian.

Peraturan Direksi PT Pegadaian No. 161 Tahun 2019 Tentang Standar Operating Procedur (SOP) Pegadaian Kreasi. Peraturan Direksi PT Pegadaian No. 107 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Pegadaian Kreasi Multiguna.

*

  • Bagikan