Pasca Penetapan DCS, Bawaslu Bone Pastikan Tak Ada Permohonan Sengketa.

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--KPU Bone telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone.

Berdasarkan PERBAWASLU 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu disampaikan paling lama tiga hari Kerja terhitung sejak tanggal penetapan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Alwi menyampaikan, sejak Senin sampai Rabu ( 21 sampai 23 Agustus), Bawaslu Bone telah siap menerima permohonan penyelesaian sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Alhamdullilah hingga Pukul 16:30 WITA tidak ada permohonan yang masuk di Bawaslu Bone. Ini artinya partai politik peserta pemilu tahun 2024 telah menerima Penetapan DCS tersebut," jelas Alwi.

Koordinator Divis Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone, Rohzali Putra Badaruddin menyampaikan pasca dilantik pihaknya langsung bekerja dan meminta pihak sekretariat Bawaslu Bone mempersiapkan pelaksanaan teknis penyelesaian sengketa jika ada permohonan.

*

  • Bagikan