Vonis Hakim Dinilai Ringan, Kejati Sulsel Ajukan Banding

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Vonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap terdakwa kasus korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dinilai ringan oleh jaksa penuntut umum Kejati Sulsel.

Olehnya itu, jaksa penuntut umum memutuskan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi mengatakan, upaya hukum banding penuntut umum Kejati Sulsel ini tercatat di Panitera PN Makassar dalam akta penyataan banding tertanggal 11 September 2023.

“Selain Haris Yasin Limpo, JPU juga mengajukan banding atas putusan terdakwa lainnya yakni Irawan Abadi. Dimana Irawan dijatuhi vonis selama 2,6 tahun penjara dan juga denda Rp 200 juta,” tulis Soetarmi dalam rilisnya, Selasa (12/9/2023).

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi PDAM ini melibatkan terdakwa Haris Yasin Limpo, mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 – 2019, dan Irawan Abadi, mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 – 2019.

Keduanya terlibat tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 – 2019.

JPU Kejati Sulsel telah menuntut Perbuatan para terdakwa, dimana dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20 miliar lebih.

Dalam kasus korupsi PDAM ini, JPU menuntut adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu bersama dengan Irawan dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (*)

  • Bagikan