Bawaslu Bone Sebut Video Viral PJ Bupati Tak Penuhi Unsur Pidana, Tetapi Masuk Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone menggelar press rilis hasil tindak lanjut video viral Pj Bupati Bone HA Islamuddin yang diduga mengarahkan kepala desa mendukung anaknya yang maju di DPRD Sulsel.

Ketua Bawaslu Bone, M Alwi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 9 Oktober 2023 atau sebelum masuk tahapan kampanye.

"Kami sudah melakukan penelusuran dan setelah mencermati video sebagai petunjuk awal dilakukan penelusuran. Lokasi Kejadian dimana video tersebut dibuat dan direkam oleh salah seorang yang hadir dalam kegiatan tersebut, dan berdasar hasil keterangan beberapa orang yang dalam video tersebut, Lokasi Pembuatan Video tersebut terjadi di Ruangan Camat Kahu, Kantor Kecamatan Kahu, Bone Sulawesi Selatan," kata Alwi.

Dari hasil penelusuran lanjutnya dengan mengumpulkan beberapa keterangan dan juga petunjuk yang ada, dapat disimpulkan bahwa aktiftas dalam rekaman video tersebut dibuat dan terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023, sore hari.

"Berdasarkan fakta tersebut, Bawasiu Kabupaten Bone berpendapat, meskipun video viral tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat viralnya bertepatan dengan momentum tahapan masa Kampanye Pemilu tahun 2024. Potensi itu terlebih karena terdapat pernyataan dalam tayangan video tersebut Pj Bupati Bone mengajak/ mensosialisakan anaknya yang merupakan Bakal Calon DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 7. Meski demikian Bawaslu Kabupaten Bone menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu," katanya

Alasannya kata dia, secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024.

"Kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," ucapnya.

Alwi menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023 yang mana belum memasuki Masa Kampanye Pemilu tahun 2024.

Bahwa penjabat kepala daerah kabupaten Bone (Drs. H.A.Islamuddin.MH) berdasarkan fakta-fakta pada kasus posisi, informasi awal dan hasil penelusuran terkait dengan kasus yang terjadi dinyatakan bahwa tidak memenuhi unsur pasai 282 jo 547 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Pasal 282 Yang isinya, pejabat negara struktural dan pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye

"Sementara kejadian ini terjadi sebelum masa kampanye," jelasnya.

Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Bone lanjut Alwi memandang terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya yakni dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.

"Selanjutnya, Bawaslu kabupaten Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tutupnya.

*

  • Bagikan