Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi DI Waru-waru

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Negeri Bone menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek irigasi DI Waru-waru.

Mereka yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial HM, OOA, AD dan AA.

Tersangka HM merupakan Direktur PT.
JASB selaku Penyedia Jasa, tersangka OOA selaku Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan,
tersangka AD selaku Perantara Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup.

"Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun
2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28.220.772.000 yang sumber dananya berasal dari
APBD Propinsi Sulawesi Selatan," katanya.

Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan
melawan hukum dimana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui
tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee, dimana tersangka AD tersebut menerima fee
sebesar Rp.7.500.000,00 dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB.

Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran
yang diterima sehingga timbul selisih, akibatnya Pekerjaan Peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone
dihentikan.

Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak.

"Bahwa pada pekerjaan tersebut tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar
Rp.3.085.364.197,51 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian
Keuangan Negara dari BPK RI," katanya.

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru I di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020, terhadap Tersangka HM, OOA, AD dan AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

"Bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan Tersangka lain dalam penanganan perkara
ini selain 4 tersangka tersebut. Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap
dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya," ucapnya.

*

  • Bagikan