KPPN Watampone Paparkan Kinerja APBN 2023

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Kinerja anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023 wilayah pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone menunjukkan kinerja positif.

Realisasi belanja negara sampai dengan periode 31 Desember 2023 sebesar Rp5,69 triliun atau 99,38 persen dari total anggaran sebesar Rp5,73 triliun tumbuh sebesar 124,80 persen (yoy).

Kepala KPPN Watampone Djoko Julianto mengungkapkan bahwa capaian realisasi tersebut secara persentase diatas capaian realisasi nasional sebesar 112,60 persen.

Realisasi belanja negara terbagi atas belanja pemerintah pusat (belanja satuan kerja kementerian/lembaga sebesar Rp1,59 triliun atau 98,96 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,60 triliun dan belanja transfer ke daerah (dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana transfer khusus, dana desa, dan dana insentif fiskal) sebesar Rp4,10 triliun atau 99,54 persen dari pagu anggaran sebesar Rp4,12 triliun.

Isu strategis belanja K/L dan TKD yakni secara umum pelaksanaan anggaran pada tahun anggaran 2023 telah berjalan dengan baik.

"Sinergi antara KPPN Watampone, satuan kerja dan pemerintah daerah telah terjaga dengan baik, sehingga kendala-kendala baik dari sisi pemahaman aturan maupun aplikasi yang digunakan dapat diatasi," ujarnya.

Nilai indikator kinerja (IKPA) KPPN Watampone selaku BUN pada tahun anggaran 2023 adalah 96,46 (sangat baik) mengalami peningkatan dibandingkan tahun anggaran 2022 dengan nilai 94,05 (baik).

Kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran masih rendah (81,02) terdapat deviasi sebesar 18,98 persen antara rencana dan dan realisasi.

Diperlukan langkah-langkah strategis dalam menyusun perencanaan pada satuan kerja diawali tahun anggaran sehingga antara perencanaan dan realisasi anggaran dapat sejalan.

Jumlah penolakan SPM pada tahun anggaran 2023 sebagai 2.434 atau 11,2 persen dari total SPM yang diajukan satuan kerja sebanyak 21.681. Satuan kerja kiranya dapat lebih teliti dalam pengajuan SPM dengan memaksimalkan tugas dan tanggungjawab masing-masing pejabat perbendaharaan pada satuan kerja.

  • Bagikan