Presiden Lantik 9 Anggota Komisi Kejaksaan RI, Ada Nama Andi Nurwinah Putri Terbaik Kabupaten Bone

  • Bagikan

RADARBONE, ID--Sebanyak 9 orang anggota Komisi Kejaksaan RI periode 2024-2029, dilantik oleh Presiden Joko Widodo, Rabu 21 Februari 2024.

Pelantikan digelar di Istana Negara. Pelantikan Komisi Kejaksaan ini dilakukan setelah pelantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/BPN.

Diketahui, pengangkatan anggota Komisi Kejaksaan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17M Tahun 2024 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Setneg.

Dari 9 nama anggota Komisi Kejaksaan, ada nama Andi Nurwinah SH MH. Beliau merupakan salah satu putri terbaik Kabupaten Bone. Andi Nurwinah diketahui sudah dua periode menjabat Anggota Komisi kejaksaan RI.

Berbagai posisi penting pernah dijabat Andi Nurwinah. Diantanya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Andi Nurwinah lahir di Bone, 27 September 1960. Beliau merupakan istri dari H Andi Cakra Alam SH MH. Andi Cakra diketahui pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Watampone.

"Mengangkat anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia masa jabatan tahun 2024-2028," demikian isi Keppres tersebut.

Setelah pembacaan Keppres, Jokowi memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti para anggota Komisi Kejaksaan.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi diikuti anggota Komisi Kejaksaan.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," lanjut Jokowi.

Andi Nurwinah mengaku siap mengemban amanah sebagai Anggota Komisi Kejaksaan RI.

"Terima kasih atas doanya. Insya Allah, amanah ini akan kami jalankan dengan baik," tukasnya.

Adapun sembilan Anggota Komisi Kejaksaan yang dilantik itu, yakni, Andi Nurwinah, Heffinur, M Yusuf, Babul Khoir, Nurokhman, Pujiyono Suwadi, Diah Srikanto, Rita Serena Kalibonso dan Dahlena.

Adapun tugas komisi kejaksaan, diantaranya, melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Juga, melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Termasuk, melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian tersebut.

Wewenang komisi kejaksaan, menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan, meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.

Termasuk memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan.

Serta, meminta informasi kepada badan di lingkungan Kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana.

Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dun prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan Kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden

*

  • Bagikan