Diduga Marak Kecurangan Pemilu, Diduga Hasil Pemilu Dirubah Oknum KPPS

  • Bagikan

SINJAI, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--KPU Sinjai dinilai gagal melaksanakan pemilu bersih di Sinjai. Terbukti dimana beberapa indikasi kecurangan yang terjadi hingga PSU dibeberapa wilayah TPS.

Di TPS 1 Balangnipa, diduga rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Sinjai Utara dimainkan.

Selain adanya pemalsuan tanda tangan KPPS dikertas plano hasil, juga rekapitulasi hasil suara tingkat kecamatan dimana pihak KPPS sibuk merubah isi kertas hasil rekap dan mengubahnya dengan menggunakan tipex serta membuka kotak suara didepan umum tanpa berita acara atau kesepakatan dari para saksi.

Saksi Partai Golkar Sinjai nomor 8, Bahar menduga ada kejanggalan pada saat perhitungan di TPS 1 Kelurahan Balangnipa.

“Kami merasa dirugikan dari hasil teknis dimana terjadinya pemalsuan tanda tangan KPPS pada kertas C plano hasil rekapitulasi,” kata Bahar. Jumat, 23 Februari 2024.

Lanjut Bahar, selain itu juga terdapat kejanggalan jumlah suara dari salah satu Caleg DPRD Sinjai Dapil I.

“Dimana diduga memindahkan suara partai sebanyak 10 poin menjadi suara pribadi,” ucapnya.

Menurut Bahar, hal tersebut dengan ada beberapa kejanggalan terdapat delik pidana dugaan konspirasi yang massif dan sistematis untuk meraih suara terbanyak.

“Kami dari pihak Caleg Golkar no urut 8 merasa dirugikan dikarenakan prilaku KPPS tersebut dan diduga ada persekongkolan dengan salah satu caleg tertentu,” ujarnya.

Bahar meminta Bawaslu Sinjai, melakakukan pengawasan yang ketat dalam proses Pemilu ini.

Selain itu, Bahar juga meminta dengan tegas Bawaslu Sinjai mengeluarkan rekomendasi PSU untuk TPS 1 Balangnipa.

“Secara tegas, kami meminta kepada Bawaslu Sinjai bersikap adil untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Balangnipa Kabupaten Sinjai,” tandasnya.

“Selain itu diduga adanya Pemilih tidak memiliki KTP atau e-KTP serta tidak terdaftar dalam pemilihan tetap atau daftar pemilihan tambahan bahkan pemilih luar negara republik Indonesia,” tambahnya.

Berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 372 menyebutkan persyaratan untuk melaksanakan PSU

“PSU Pemilu adalah proses pemungutan suara yang diulang karena beberapa alasan yang krusial dimana kami merasa dirugikan,” pungkasnya.

Adapun pihak saksi dari partai PKB dan Gerindra yang hadir menolak hasil dan adanya dokumentasi di tipex dam sepakat untuk digelarnya Pemiliha Ulang PSU di TPS Balangnipa. Adapun pihak BAWASLU Kecamatan yang hadir hanya bisa diam dan melihat prilaku KPPS yang melakukan penghapusan sejumlah data yang tertuang dalam dokumen C 1 tersebut

  • Bagikan