Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Indah Minta PBJT Diatensi

  • Bagikan

Luwu Utara, RADARBONE.FAJAR.CO.ID -- Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani melakukan penandatanganan MoU atau perjanjian kerjasama dengan PLN Luwu Utara terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atas penggunaan tenaga listrik penerangan jalan umum di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Utara, Selasa (27/2/2024).

Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu objek pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD, pemda disyaratkan terlebih dahulu membuat perda terkait dana bagi hasil atas pendapatan pajak daerah sebelum menerima setoran hasil pajak periode sebelumnya dari pihak pemungut pajak," terang Indah usai menandatangani MoU di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Indah mengatakan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah merevisi dan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Sehingga dengan ini, PAD kita dari pajak penerangan jalan sudah bisa dibayarkan oleh PLN. Tenaga listrik kan disediakan oleh PLN, maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan juga dilakukan oleh PLN," tutur orang nomor satu di Luwu Utara itu.

Indah juga menyampaikan bahwa ke depan, Pemda akan lebih mengedepankan pendapatan asli daerah melalui pendapatan objek-objek PBJT yang terdiri dari pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.

“Termasuk mendorong pemberdayaan energi baru dan terbarukan yang bersumber dari sinar matahari, air, angin, panas bumi, biodiesel, biofuel, dan air laut. Apalagi Luwu Utara ini punya potensi PLTA yang besar." pungkas bupati dua periode ini.

  • Bagikan