Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumlutur mengatakan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia, Jumat (22/3).

Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," terang Indira.

Selain itu, Bagi peserta JKN yang akan melaksanakan mudik keluar daerah, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024 yang betempat di beberapa terminal dan Pelabuhan, khusus di wilayah Sulawesi Selatan Posko Mudik BPJS Kesehatan tersedia di Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.

"Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan.

Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini," ujar Indira.

Bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Selain pelayanan tatap muka di Kantor-Kantor BPJS Kesehatan Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik.

Indira juga menambahkan bahwa peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

"Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat.

Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN," ucap Indira.

Indira mengimbau bagi yang melakukan perjalanan mudik untuk senantiasa menjaga kesehatan dengan makanan bergizi seimbang, kurangi makanan tinggi gula, perbanyak asupan air putih, istirahat cukup, dan usahakan tetap berolahraga ringan.

"Jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala," kata Indira.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dr. Hj. Nurminah A. Yusuf, MARS menjelaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan baik FKTP maupun FKRTL di Kabupaten Bone siap melayani peserta JKN di masa libur lebaran tahun 2024 ini.

Walaupun sebagian besar layanan poli tutup namun layanan Unit Kegawatan Darurat tetap akan buka 24 jam.

Nantinya tetap akan ada petugas atau tenaga medis yang melayani peserta JKN yang membutuhkan layanan kesehatan sehingga masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu khawatir jika membutuhkan pengobatan atau pelayanan kesehatan selama masa libur lebaran.

Ia pun menegaskan ini telah menjadi komitmen kami bersama dan tertuang dalam janji layanan JKN.

"Kami berkomitmen untuk benar-benar melaksanakan janji layanan JKN, sebagai contoh saat ini peserta JKN yang ingin berobat di FKTP atau FKRTL cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

Kami juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur," jelas Nurminah.

  • Bagikan