Satnarkoba Polres Bone Ringkus Tiga Pelajar Jaringan Pengedar Narkoba, Selain BB Sabu Juga Ditemukan Alat Timbang

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Bone darurat narkoba. Mirisnya, peredaran narkoba jenis sabu sudah menyasar lingkungan pendidikan. Satnarkoba Polres Bone, baru-baru ini mengungkap jaringan pengedar sabu di kalangan pelajar. Tiga pelaku diringkus dan satu diantaranya dibawah umur.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, tiga pelajar tersebut diduga merupakan pengedar sabu. Barang haram tersebut lanjutnya diduga diedarkan pelaku ke sesama pelajar di Bone.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tuntas jaringan pengedar sabu ini. Niat saya di Bone adalah ingin agar daerah ini bersih dari narkoba, utamanya tidak ada lagi sabu-sabu yang beredar di kalangan pelajar. Kita ingin selamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba. Bismillah lah, mohon doa dan dukungannya," tukasnya kepada RADAR BONE, Senin 22 April 2024.

AKP Yusriadi juga membeberkan kronologis dari penangkapan ketiga pelajar yang diduga jaringan pengedar sabu tersebut. Berawal pada Minggu 21 April 2024 sekitar Pukul 01.00 wita.

Polisi kata dia, mendapatkan informasi adanya transaksi sabu di Jl. Jendral Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Tiga pelaku masing-masing inisial IMN (17) yang merupakan pelajar salah satu SMA swasta di Bone bersama dua rekannya AMR (20) dan A (19) yang merupakan pelajar SMK di Bone.

Aksi penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Yusriadi. Dimana para pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat satu sachet plastic klip bening ukuran sedang dan dua sachet plastic klip bening ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga sabu.

Polisi juga menyita satu buah skill atau alat timbang digital, satu bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi beberapa lembar sachetan kosong dan dua buah korek api gas.

Kemudian lanjutnya, ditemukan lagi didalam kamar rumah tersebut tepatnya diatas meja barang berupa satu sachet plastic ukuran kecil yang beris ksristal bening diduga sabu dan satu unit handphone.

"Pengakuan para pelaku, kalau sabu tersebut baru saja diambilnya dari tangan A sebanyak satu sachet kristal bening ukuran sedang seharga Rp. 1.600.000. Sehingga seketika itu dilakukan pengembangan dan pihak kepolisian berhasil mengamankan A didalam rumah yang beralamat di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue," jelasnya.

Pelaku A lanjut Kasat Narkoba, mengakui kalau sabu yang sebelumnya diserahkan kepada pelaku IMN.

Pelaku lanjut Kasat Narkoba dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

*

  • Bagikan