Korupsi Rp635 Juta Dana Desa, Isnaeni Divonis 4 Tahun Penjara

  • Bagikan

BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Mantan Kades Pallime, Isnaeni divonis empat tahun penjara. Putusan dibacakan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada hari Senin 19 Desember 2022.

Putusan ber Nomor Perkara : 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2017.

Dalam putusannya tersebut pada pokoknya Mejelis Hakim memutuskan bahwa Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 (empat) tahun.

Selanjutnya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.635.215.037,50 sesuai dengan perhitungan dari Inspektorat
Kabupaten Bone.

Dalam Persidangan sebelumnya Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun.

  • Bagikan