Dugaan Korupsi di Kantor Cabang Pegadaian Rantepao, Kepala Unit Bisnis Mikro Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pada kantor cabang Pegadaian Cabang Rantepao, Rabu 16 Agustus 2023.

Dua saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan, masing-masing Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao HM dan
WAN, selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao. (ditahan dalam perkara lain).

Penetapan tersangka terhadap keduanya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Nomor : 201/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023. Nomor : 200/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 145/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Agustus 2023 s/d Tanggal 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar.

Sedangkan terhadap tersangka WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja.

"Bahwa Sdr. HM dan sdr. WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit di Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022," kata Kasi Pengkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH.

Keduany diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp.1.218.419.490.

"Bahwa Sdri. HM sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan sdri. WAN sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa kredit Fiktif tanpa BPKB. Kredit Fiktif BPKB Arsip.
Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi. Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan. Penggelapan Klaim Asuransi Mikro. Menahan Angsuran," katanya.

Adapun tersangka tersebut disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

Pasal sangkaan :

PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

  • Bagikan