“Engkani Pabbellengnge”, Ucapan Hj Dahlia Yang Menyulut Emosi Pelaku

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Polres Bone menggelar press release kasus pembunuhan yang menewaskan Hj Dahlia, Kamis 16 November 2023. Kasus ini dipicu utang piutang. Pelaku ini memiliki utang kepada korban. Anak korban yang sering menagih hutang ke pelaku.

Hari itu usai lepas jaga (Jumat 10 November), pelaku kemudian ke rumah korban. Niatnya hendak membeli rokok dan membayar utang. Korban yang melihat pelaku langsung naik pitam. Pasalnya, pelaku ini memiliki utang dan sulit ditagih.

Plt Kasatreskrim Polres Bone, Iptu Adi Asrul mengungkap kronologis penyebab pelaku menghabisi nyawa korban Hj Dahlia. Berawal pelaku hendak mengisi BBM di SPBU Jalan Ahmad Yani. Karena panjangnya antrian BBM, pelaku kemudian singgah di rumah korban yang berada tepat di depan SPBU.

"Pelaku niatnya bertemu dengan Eka anak korban untuk membayar utang, namun di rumah itu hanya ada korban yang kemudian menemui tersangka di ruang tengah. Setelah itu, tersangka mengatakan ada Eka Puang Aji yang dibalas korban dengan mengatakan Engkani Pabbelengnge (Datangmi si Pembohong)," ucap Plt Kasat Reskrim menirukan ucapan pelaku.

Tersangka dalam bahasa bugis kemudian mengatakan "Ajha Tapakkoro Puang Aji" (Janganki Begitu Puang Aji), namun kata Iptu Adi Asrul, korban tetap mengata-ngatai pelaku hingga akhirnya Kaharman ini emosi dan langsung mengeluarkan parang yang diselipkan di pinggang. Melihat pelaku menghunus parang, korban Hj Dahlia kemudian lari kedalam rumah namun dikejar pelaku.

"Pelaku kemudian menebaskan parangnya ke tangan korban yang tembus ke pinggang. Korban yang saat itu masih hidup masih sempat berlari ke dapur dan disitu pelaku kemudian menebas pipi kiri korban hingga tersungkur dan tanpa ampun menebas leher belakang korban," ucap Plt Kasat Reskrim.

Saat itulah, Edar alias Kendor masuk ke rumah dan melihat pelaku memegang parang. Sementara di lantai, ibunya sudah tergeletak bersimbah darah.

"Saat itu pelaku ini menunjuk kendor, loko maga iko (Mau apa kamu). Karena merasa terancam, anak korban kemudian berusaha menyelamatkan diri. Pelaku yang panik kemudian masuk kembali dapur dan mengambil empat buah gelang emas milik korban yang tergeletak di lantai," tukasnya.

Pelaku sendiri kata Iptu Adi Asrul mengaku membawa parang karena hendak memancing.

"Pengakuan pelaku membawa parang katanya ingin pergi memancing. Tetapi ini masih kami dalami kebenarannya. Apakah ini perencanaan atau tidak," tukasnya.

Untuk sementara, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun atau pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

  • Bagikan