Eks Dirut PDAM Sinjai Tersangka Kasus Dana Hibah

  • Bagikan

SINJAI, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Eks Direktur PDAM Tirta Sinjai Bersatu, Suratman, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen, saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Sinjai. Senin, 22 Agustus 2022.

Kejari Sinjai mengatakan Suratman ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi dana hibah sebesar Rp 8 Miliar.

"Dana hibah sebesar Rp 8 Miliar selama tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, kita dapatkan kerugian negara 1 Miliar," katanya.

Setelah Suratman ditetapkan tersangka, pihak Kejari Sinjai, akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Nanti kami akan panggil tersangka untuk di dilakukan pencekalan dan pencekalan. Sementara ancaman hukumannya Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor," pungkasnya.

Saat ditanya apakah ada tersangka baru, pihak Kejari Sinjai, mengungkapkan tidak ada tersangka lain.

"Untuk sementara hanya 1 tersangka dengan bukti-bukti yang kami kumpulkan pada saat proses penyelidikan," kuncinya.

Diketahui, Suratman mantan Direktur PDAM Sinjai dengan periode 2013 hingga 2020.

  • Bagikan