Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Kasus BPNT, Empat Orang Dari Sinjai

  • Bagikan

SINJAI, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Polda Sulsel menetapkan 14 tersangka kasus,dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI di tiga kabupaten di Sulsel yakni Kabupaten Sinjai, Bantaeng, dan Takalar.

Dketahui program BPNT dari kementerian sosial ini tersalur hampir semua Kabupaten di Sulsel termasuk Kabupaten Bone. Sbelumnya, program BPNT ini diketahui bermasalah.

Tak hanya itu jauh sebelumnya Polda Sulsel akan gelar serta ekspos kasus BPNT dengan jumlah empat Kabupaten disulsel yakni Bulukkumba,Sinjai,Takalar dan Bantaeng untuk dijadikan sampel namun tiba tiba dalam ekpose resminya Polda Sulsel hanya merilis tiga Kabupaten.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut

Berangkat dari koordinator penyalur bantuan hingga pengusaha pemilik perusahaan.

"Dari tiga kabupaten ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp20 milliar dengan tersangka 14 orang," kata Fadli saat wawancara di Polda Sulsel, Selasa (20/12).

Adapun modus tersangka disebut, sambung Kompol Fadli melakukan mark up dan menyalurkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuannya.

Berikut nama nama ke 14 tersangka itu terdiri dari tiga kabupaten masing-masing, Kabupaten Sinjai 4 orang, AR, IN, AA, AI, Kabupaten Takalar 6 orang, ZN, MR, RY, AM, RA, AF, dan Kabupaten Bantaeng 4 orang, AF, Z, AM, RA.

Diketahui, Kabupaten Sinjai memiliki dua orang suplayer program Bantuan Langsung Non Tunai tersebut kemudian diakhir program ini adanya kebijakan diluar regulasi tiba tiba Kabupaten Sinjai memiliki empat Suplayer yakni Ilham,Muhtar Bejok dan Lukman Mallongi dan Amri.

"Modus mark up mengurangi indeks dan menyalurkan barang tidak sesuai dengan ketentuan. Perannya sebagai koorda, ada suplayer, ada ketua KSU, ada pimpinan perusahaan PT dan CV yang bermain dalam kasus ini,"jelasnya

Diketahui kasus ini cukup menyita waktu hingga tahunan bahkan ada puluhan orang saksi yang sempat dimintai keterangan,termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani.

Dia menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di ruangan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada bulan Februari 2022 lalu.

Tak hanya itu, dalam penyelidikan kasus ini penyidik juga sempat menaksir ada sekitar Rp100 miliar dugaan kerugian negara yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT Tahun 2020 pada 24 kabupaten/kota Provinsi Sulsel. Namun hal itu baru perkiraan penyidik dan nilai kerugian sejatinya dikeluarkan oleh BPK.

  • Bagikan