Dinyatakan Lengkap, Berkas Tiga Terdakwa Korupsi Dana PDAM Makassar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar melimpahkan perkara terdakwa Hamzah Ahmad (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), terdakwa Tiro Paranoan (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan terdakwa Asdar Ali (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa 22 Agustus 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH menegaskan, berkas ketiganya terkait dugaan korupsi pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 hingga 2019.

Penuntut Umum, kata Soetarmi, berpendapat, hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati telah lengkap memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat dilakukan Penuntutan ke Pengadilan dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam berkas terdakwa Hamzah Ahmad, terdakwa Tiro Paranoan dan terdakwa Asdar Ali telah menyebabkan terjadinya Penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 serta premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Perbuatan para terdakwa, kata Soetarmi, mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (dua puluh milyar tiga ratus delapan belas juta enam ratus sebelas ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh sen).

Penuntut Umum Kejati SulSel saat ini, tinggal menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.

  • Bagikan