Sebut Laporan DN Sudah Dicabut, Kuasa Hukum AK Klaim Kasus Berakhir Damai

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID-- Kuasa Hukum terlapor AK yang merupakan putra Pj Bupati Sinjai, yakni Subhan.SH menyebut jika kasus dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilaporkan DN selaku korban, sudah dicabut

"Sampai saat ini kami belum pernah menerima atau pemberitahuan oleh pihak kepolisian bahwa kasus tersebut masih lanjut dan kami anggap sudah selesai," ungkap Subhan.

Sebelumnya Polres Sinjai melalui Kasat Reskrim AKP A Irvandi selaku Kasat Reskrim Polres Sinjai membenarkan bahwa kasus tersebut terus berproses dan menurutnya sedikit lagi akan dirampungkan karena saat ini masih sementara proses penyelidikan.

"Sisa menunggu prosedur saja proses penyelesaiannya karena sementara ini kedua pihak baik korban dan pelaku nampaknya ada komunikasi komunikasi " singkat Irvandi.

Seperti tertuang dalam bentuk laporan polisi TBL/17/1/2024/RES SINJAI, Ak diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap DN.
Kejadian berlangsung, Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 18.00.

Korban DN diketahui merupakan warga Jl Baso Kalaka, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

DN melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Unit PPA Polres Sinjai.

Sehari pasca melaporkan dugaan kekerasan/pelecehan seksual yang dialaminya di Polres Sinjai, melakukan jumpa pers di depan Polres Sinjai bersama pengacaranya, yang dihadiri beberapa wartawan.

Hanya saja, yang membuat bingung dan terkesan aneh, besoknya DN mencabut laporannya tanpa diketahui alasannya. Namun, dugaan kuat dilatari adanya tekanan atau deal-deal tertentu.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, DN justru membalas dengan ketus, kalau kasus yang dialaminya bukan konsumsi publik dan tidak ada kekerasan, serta melarang untuk diungkit kepermukaan.

"Iya kenapaki, ini bukan konsumsi publik. Ini masalah saya sendiri dan sudah diselesaikan secara pribadi," ungkapnya melalui pesan whatsapp.

Sementara itu, terpisah kuasa hukum terlapor, Subhan SH, yang dimintai tanggapannya soal surat panggilan terhadap kliennya tertanggal 29 Januari 2024 dari Polres Sinjai mengatakan bahwa kasus ini sudah selesai.

"Tidak ada kami dengar atau terima surat panggilan resmi terhadap klien kami," ungkapnya.

Sementara itu, kronologis kasus kekerasan yang dilaporkan DN pada Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, bertempat di Hotel Swissbell Residence Jl Raya Kalibata No.22 Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, terlapor mendorong korban hingga tersungkur dan menjepit tangan korban menggunakan pintu mobil.

Dan selanjutnya, diduga terjadi tindak kekerasan verbal dalam kamar.

*

  • Bagikan