THR Pejabat Eselon II Lebih Besar Dari Bupati, Berikut Rinciannya

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kabupaten Bone cair sejak Senin 25 April kemarin. Besaran THR yang diterima masing-masing ASN bervariasi tergantung dari jenjang golongan dan jabatan eselon yang diembannya.

Selain ASN, termasuk pejabat daerah juga masuk dalam daftar penerima THR. Mereka diantaranya Bupati Bone, Wakil Bupati Bone, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD.

Namun yang menarik dalam pembayaran THR ini, adalah besaran tunjangan yang diterima eselon II lebih tinggi dari kepala daerah.

Rata-rata eselon II menerima THR sebesar Rp8.318.100, sementara Bupati Bone hanya menerima tunjangan hari raya sebesar Rp6.132.000. Lebih rendah lagi THR Wakil Bupati Bone yaitu Rp5.256.000. Begitupun dengan Ketua DPRD Bone hanya menerima THR sebesar Rp4.560.675.

Kasubid Pengelola Gaji Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone Andi Tenri Wale mengatakan, THR ASN lingkup pemerintah Kabupaten Bone dalam tahap proses pencairan. "Besarannya bervariasi tergantung dari jenjang golongan dan jabatan eselon yang diembannya," katanya.

Andi Tenri membeberkan besaran THR untuk jabatan Sekda Bone atau eselon IIa sebesar Rp9.420.600, jabatan Kadis/Kaban atau eselon IIb sebesar Rp8.318.100, Eselon III jabatan Kabag/Sekretaris Rp6.475.600, eselon IV jabatan Kasi/Lurah sebesar Rp4.850.000.

Sementara besaran THR Staf atau fungsional guru golongan IV sebesar Rp6.206.300, golongan III Rp3.775.600, golongan II Rp2.936.600, golongan I sebesar Rp3.082.000.

"Khusus ASN golongan I, THR-nya tinggi karena masa kerjanya sudah lama," jelasnya. Sementara THR untuk pejabat daerah seperti Bupati Bone besaran yang diterima yaitu Rp6.132.000, Wakil Bupati Bone Rp5.256.000, Ketua DPRD Bone Rp4.560.675, Wakil Ketua DPRD Rp3.686.025 dan anggota DPRD Rp3.467.363.

Kabid Perbendaharaan BKAD Kabupaten Bone H Syamsuddin SSos mengatakan, besaran THR ASN yang disalurkan pemerintah daerah, tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Besarannya sama sesuai dengan jenjang golongan dan jabatan eselon yang diemban.

"THR ASN mengacu pada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum bagi staf pegawai," tandasnya.

Hal serupa juga diungkapkan Kepala BKAD Bone H Najamuddin SSos MM. Pembayaran THR ASN kata Najamuddin, mengacu pada masa kerja, golongan dan jenjang jabatan yang diemban.

"Kalau masa kerjanya sudah lama, kemudian memegang jabatan eselon pasti THR yang diterima juga lebih besar," pungkasnya.

Berbeda dengan Bupati, Wakil Bupati Bone dan DPRD. Mereka masuk sebagai pejabat daerah, sehingga ada regulasi tersendiri yang mengatur mengenai THR yang diterima. "Besarannya itu, mengacu pada gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai pejabat daerah," terangnya.

Najamuddin juga menjelaskan mengenai adanya bunyi PP mengenai 50 persen dari tunjangan kinerja (Tukin) sebagai tambahan dalam pembayaran THR bagi ASN, tidak berlaku bagi ASN lingkup pemerintah daerah Kabupaten Bone.

"Di Kabupaten Bone ASN tidak menerima tunjangan kinerja yang diterima hanya TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Jadi mengenai tambahan THR 50 persen dari Tukin, hanya diperuntukkan ASN vertikal, kalau kami di daerah Tukin tidak dianggarkan dalam APBD karena memang tidak ada posnya," imbuhnya.

*

  • Bagikan