Kasus Dugaan Pencurian dan Penggelapan Dana Milik Yayasan Andi Sudirman Disidangkan

  • Bagikan

Terdakwa adalah Saudara dan Ponakan Pemilik Yayasan Andi Sudirman

WATAMPONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Yayasan Andi Sudirman melaporkan tiga saudara dan satu ponakan Almarhum Andi Besse Rosalina ke penegak hukum.

Keempat tersangka masing-masing Andi Besse Ummum, Andi Baso Rahuna, Andi Syamsu Alam dan Andi Tangka saat ini ditahan di Lapas Klas IIA Watampone.

Kasusnya sudah masuk tahap persidangan. Agendanya pemeriksaan saksi Selasa 21 Juni kemarin.

Saksi pelapor yang juga pemilik yayasan Andi Sudirman mengaku dirugikan. Karena uang sebesar Rp300 juta lebih yang digelapkan tersebut merupakan uang SPP mahasiswa.

"Tentu mahasiswa kami yang dirugikan. Sebenarnya yayasan sudah memberikan kelonggaran kemarin. Cukup Rp100 juta yang dikembalikan. Sisanya nanti yayasan yang talangi. Tetapi mereka tetap ngotot dan mengklaim kalau uang itu milik almarhum istri saya," ucapnya.

Andi Sudirman menyebutkan, kronologi sampai uang yayasan tersebut digelapkan. "Saat almarhum meninggal, tasnya diambil oleh saudaranya. Di tas itu berisi ATM yayasan, uang dan cincing emas," ucapnya.

Saat itu tersangka ini kemudian menguras isi ATM tersebut yang isinya uang SPP yayasan.

"Sejak awal, tidak ada itikad baiknya Tersangka/ Terdakwa untuk mengembalikan dana milik Yayasan tersebut. Makanya kami selaku Ketua Yayasan melaporkan perihal tersebut dan kami pihak Yayasan selanjutnya akan menggugat para terdakwa untuk mengembalikan dana milik Yayasan tersebut karena ini uang yayasan bukan uang pribadi," ucapnya.

Ia juga tidak habis pikir dengan sikap saudara almarhum istrinya tersebut. Apalagi semasa hidup, gaji dari istrinya ini sudah digunakan membantu kebutuhan hidup saudaranya.

"Karena ini sudah berproses hukum, yayasan akan kawal kasus ini sampai tuntas. Intinya kita mau uang yayasan dikembalikan dan proses hukum berjalan," kuncinya

Kuasa hukum pelapor, Ilham SH menambahkan, bahwa benar, kasus dugaan pencurian dan penggelapan dana milik yayasan sudah masuk tahap persidangan.

"Awalnya kami yg mengajukan laporan yang kami kawal sampai dengan saat ini disidangkan. Dan hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak yayasan Dr Andi Sudirman SH MH selaku Pemilik dan ketua yayasan," jelasnya.

Ilham mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum untuk mengadili perbuatan para tersangka/ terdakwa tersebut.

"Dan masalah kerugian yayasan yg diakibatkan oleh para terdakwa selanjutnya akan kami gugat secara perdata," kuncinya.

*

  • Bagikan