Kecelakaan Kerja, Seorang Petani di Soppeng Terima Santunan Rp155,5 Juta

  • Bagikan

SOPPENG, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Wakil Bupati Soppeng, Ir H Lutfi Halide menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp70 juta yang diberikan kepada ahli waris almarhum Jumardin, di Kantor Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Kamis 22 September 2022.

Acara tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Luky Julianto, dan Kepala Dinas Pertanian, Ir Fajar.

Selain santunan untuk istri, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa pendidikan kepada anak almarhum dimulai dari TK hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi nanti dengan total beasiswa sebesar Rp85,5 juta.

Santunan yang berjumlah total Rp155.500.000 ini diberikan kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Almarhum Jurmardin yang berprofesi sebagai petani di kelompok Tani Assalasarenge merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal pada 13 September 2022. Almarhum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dalam program SUTASOMA (Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera). 

Sutasoma merupakan program inovatif dari Bupati Soppeng yang bertujuan untuk memaksimalkan perlindungan kepada petani dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan iuran yang murah Rp16.800 per bulan, petani Soppeng akan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan musibah Meninggal dunia.

Wakil Bupati dalam kesempatannya mengutarakan bahwa BPJamsostek ini inisiasi yang mulia.

“Sutasoma ini dibentuk agar petani kita terlindungi, ditengah kondisi yang serba tidak menentu. Kami ingin melindungi petani kita agar terjamin jaminan sosial, ketika ada kecelakaan ada BPJamsostek yang menanggung sampai sembuh," ucapnya.

Wakil Bupati turut mendorong agar semua pekerja terutama petani wajib terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Senada dengan Wakil Bupati, Luky, Kepala BPJS Ketenagakerjaan mengutarakan jaminan sosial adalah hak normatif yang melekat pada setiap warga.

"BPJamsostek adalah lembaga negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial, kita tidak tahu kapan musibah datang oleh karena itu BPJamsostek adalah ikhtiar kita sehingga keluarga tetap sejahtera meski hingga waktunya datang, sudah ada persiapan untuk keluarga yang ditinggalkan "ujarnya.

Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (3) menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”, maka pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak seluruh pekerja Indonesia. Dengan risiko yang selalu mengikuti pekerja baik itu kecelakaan maupun musibah meninggal dunia, maka pekerja wajib melindungi dirinya dalam program ini. Karena pemerintah sudah membangun sistem yang terintegrasi,  sehingga siapapun yang mengalami risiko berhak atas manfaat yang dapat menjaga harkat dan martabatnya. Program jaminan sosial menjadi pemutus potensi lahirnya kemiskinan baru akibat terputusnya penghasilan dari pencari kerja, yakni kepala keluarga.

  • Bagikan